Bab Shalah ; Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat
Ini merupakan kelanjutan bahasan sebelumnya, masih mengenai Bab ash-Shalah. "Bismillahirrahmanirrahim"
(ويقتل) أي (المسلم) المكلف الطاهر حدا بضرب عنقه (إن أخرجها) أي
المكتوبة، عامدا (عن وقت جمع) لها، إن كان كسلا مع اعتقاد وجوبها (إن لم
يتب) بعد الاستتابة،..dan dibunuh bagi orang Muslim yang
mukallaf yang suci, apabila dengan sengaja menunda shalat fardhu hingga
melewati batas waktu penjamakannya, malas mengerjakan namun masih
berkeyakinan bahwa shalat itu wajib, (kemudian dia disuruh taubat) namun
tidak mau bertaubat, maka wajib ditetapkan had (memancung leher).
وعلى ندب الاستتابة لا يضمن من قتله قبل التوبة لكنه يأثم. ..berpijak
pada pendapat yang mengatakan ‘sunnah’ memerintahkan taubat, maka
membunuh orang yang menunda shalat sebelum bertaubat adl tidak
dikenakan pidana, tetapi tetap berdosa.
ويقتل كفرا إن تركها جاحدا وجوبها، فلا يغسل ولا يصلى عليه. (ويبادر) من مر (بفائت) وجوبا، إن فات بلا عذر، فيلزمه القضاء فورا...dan
(orang yang meninggalkan shalat) krn mengingkari wajibnya, maka dia
dibunuh sebagai orang kafir. Maka tidak perlu dimandikan, dan (tidak
perlu) dishalati. (serta tidak boleh dimakamkan dipekuburan Muslim,
pen). Bagi seorang Muslim yang mukallaf yang suci, jika meninggalkan
shalat tanpa halangan, maka wajib segera mengqadha’ shalat yg
ditinggalkan, krn itu hokum mengqadha’ baginya adalah wajib.
قال
شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى: والذي يظهر أنه يلزمه صرفجميع زمنه
للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه، وأنه يحرم عليه التطوع،berkata Syaikhuna Ahmad ibnu Hajar rahumahullah ta’alaa,
yang jelas, bagi orang tersebut wajib menggunakan setiap waktunya untuk
mengqadha’ (shalat)nya, selain waktu yang digunakan untuk hal lain
(missal, tidur, cari nafkah bg orang yg harus dinafkahi, pen), disamping
itu juga haram baginya mengerjakan shalat sunnah. (sebeluam kewajiban
shalat fardhu yg ditinggalkan ditunaikan, -pen).
ويبادر به - ندبا - إن فات بعذر كنوم لم يتعد به ونسيان كذلك.Jika
shalat ditinggalkan krn ada udzur (halangan), semisal tidur (tertidur)
bukan karena lalim (main2) atau lupa, maka dia sunnah dengan segera
mengqadha’nya.
(ويسن ترتيبه) أي الفائت، فيقضي الصبح قبل
الظهر، وهكذا. (وتقديمه على حاضرة لا يخاف فوتها) إن فات بعذر، وإن خشي فوت
جماعتها - على المعتمد -...dan disunnahkan mengerjakan secara
tertib shalat yang ditinggalkan karena udzur, yaitu mengerjakan shalat
Shubuh sebelum shalat Dhuhur dan seterusnya. Sunnah mendahulukan shalat
qadha’ sebelum shalat Ada’, jika tidak khawatir kehabisan waktu shalat
Ada’ ; menurut pendapat yang Muktamad, meskipun ia khawatir akan
ketinggalan jamaah.
وإذا فات بلا عذر فيجب تقديمه عليها.Jika ditinggalkannya bukan krn sebab udur, maka hukumnya wajib mendahulukan shalat qadha’ daripada shalat Ada’.
أما إذا خاف فوت الحاضرة بأن يقع بعضها - وإن قل - خارج الوقت فيلزمه البدء بها.Adapun
jika dikhawatirkan kehabisan waktu shalat Ada’, walaupun sebagian
–meskipunb sedikit saja- dari shalat Ada’ akan terjadi diluar waktunya,
maka baginya wajib mendahulukan shalat Ada’.
ويجب تقديم ما فات بغير عذر على ما فات بعذر. وإن فقد الترتيب لانه سنة والبدار واجب dan
(juga) diwajibkan mendahulukan shalat Qadha’, yang tanpa udzur atas
qadha’ shalat yang tertinggal sebab udzur, walaupun terjadi
ketidaktertiban waktunya. Karena tertib itu hukumnya sunnah, sedangkan
bersegera hukumnya adalah wajib.
ويندب تأخير الرواتب عن الفوائت بعذر، ويجب تأخيرها عن الفوائت بغير عذر.dan
sunnah mengakhirkan shalat-shalat Rawatib atas shalat Fardhu, sebab ada
uzur ; dan wajib mengakhirkan shalat Rawatib atas qadha’ shalat tanpa
udzur.
Penjelasan dari kami ;
Seorang
muslim yang sudah mukallaf, apabila sengaja menunda mengerjakan shalat
fardhu hingga melewati batas waktu menjamak, malas mengerjakannya namun
masih berkeyakinan bahwa hokum shalat itu wajib dan ketika diminta untuk
bertaubat namun tidak mau bertaubat, maka wajib ditetapkan had yaitu
dibunuh dan tetap sebagai seorang Musim.
Batas waktu jamak adalah
batas waktu dimana dua shalat fardhu bisa dijamak. Shalat fardhu yang
bisa dijamak adalah Dzhuhur dengan Asar, Maghrib dan Isya’. Maka jika
semisal meninggalkan shalat dzuhur, maka batas waktu nya untuk bertaubat
adalah sampai waktu shalat asar, dan jika sudah melewati batas waktu
shalat Asar maka wajib ditetapkan had.
Memerintahkan bertaubat
adalah sunnah menurut sebagian pendapat, maka jika maka membunuh orang
yang menunda shalat sebelum bertaubat adl tidak dikenakan pidana, tetapi
tetap berdosa.
Seorang muslim yang sudah mukallaf, apabila sengaja
meninggalkan shalat dan mengingkari wajibnya shalat maka dia dibunuh
sebagai orang kafir. Jenazahnya tidak perlu dimandikan, tidak perlu
dishalati dan tidak diperbolehkan dimakamkan di pekuburan Muslim.
Seorang
Muslim yang meninggalkan shalat tanpa halangan, wajib mengqahda shalat
yang ditinggalkan. Sebab hokum mengqadha’ shalat yang ditinggalkan
adalah wajib.
Asy-Syekh al-Imam Ahmad Ibnu Hajar, mengatakan
bahwa orang orang meninggalkan shalat wajib mengqadha’nya dan wajib
menggunakan setiap waktunya untuk melakukan qadha’ shalat yang
ditinggalkan, selain waktu yang digunakan untuk hal –hal lain semisal
tidur, waktu bekerja mencari nafkah untuk orang yang dinafkahi dan
lainnya. Haram baginya mengerjakan shalat sunnah sebelum kewajiban
shalat fardhu yang ditinggalkan ditunaikan.
Jika diatas berbicara
mengenai shalat yang ditinggalkan tanpa halangan maka hokum
mengqadha;nya adalah wajib. Namun, jika meninggalkan shalat karena sebab
udzur (halangan), semisal tidur yang tidak untuk disengaja atau lupa,
maka hokum menyegerakan untuk mengqadha’nya adlah sunnah.
Disunnahkan
mengerjakan shalat yang ditinggalkan karena sebab udzur secara tertib,
yaitu mengerjakan shalat shubuh sebelum shalat Dhuhur dan seterusnya.
Sunnah mendahulukan shalat qadha’ sebelum shalat Ada’, jika tidak
khawatir kehabisan waktu shalat Ada’ ; menurut pendapat yang Muktamad,
meskipun ia khawatir akan ketinggalan jamaah.
Misalnya shalat
yang ditinggalkan sebab udzur adalah shalat Dhuhur dan akan diqhada’
pada waktu Asar, maka yang sunnah didahulukan adalah shalat qadha’ jika
waktu shalat asar (dimanan shalat Asar adl shalat Ada’) masih mencukupi,
adapun jika misalnya mengerjakan shalat Asar pada waktu yang sangat
akhir dan dikhawatirkan waktu shalat Asar tidak cukup jika menduhulukan
shalat qadha (shalat dhuhur tadi), maka yang didahulukan adalah shalat
Asar, dan ini hukumnya wajib.
Hukum mendahulukan shalat qadha’
dari pada shalat Ada’ adalah wajib jika shalat yang ditinggalkan bukan
karena sebab udzur dan tidak khawatir waktu shalat Ada’ akan habis.
Diwajibkan
mendahulukan shalat qadha’ yang tanpa udzur daripada qadha’ shalat yang
tertinggal sebab udzur, walaupun terjadi ketidaktertiban waktunya.
Karena tertib itu hukumnya sunnah, sedangkan bersegera hukumnya adalah
wajib.
Misalnya meninggalkan shalat dhuhur tanpa ada udzur namun
juga meninggalkan shalat Asar karena ada sebab udzur, maka yang
diduhulukan untuk dikerjakan adalah shalat dhuhur karena shalat dhuhur
ditinggalkan tanpa ada udzur, adapun jika sebaliknya, misalnya shalat
dhuhur ditinggalkan sebab ada udzur dan shalat Asar juga ditinggalkan
namun tanpa ada udzur, maka yang wajib didahulukan (disegerakan) adalah
shalat Asar, kemudian shalat dhuhur.
Hukumnya sunnah mengakhirkan
shalat-shalat Rawatib (يندب تأخير الرواتب) atas shalat Fardhu, sebab
ada uzur ; dan wajib mengakhirkan shalat Rawatib atas qadha’ shalat
tanpa udzur.
Demikian
pembahasan kali ini, semoga bisa bermanfaat dan mendapat berkah serta
ridha dari pengarang kitab ini sehingga ilmu yang kita dapat bermanfaat,
Fiqih Shalat: Hukum Shalat, Hikmah Shalat, dan Keutamaan Shalat
Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al-JazairiyA. Hukum ShalatShalat itu wajib bagi semua umat Islam. Karena Allah Ta’ala telah memerintahkannya pada beberapa ayat dalam Al-Quran:
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“...Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa).
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu (wajib) yang ditentukan waktunya
atas orang-orang yang beriman,” (QS An-Nisa: 103).Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat
wustha. Berfirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk,” (QS
Al-Baqarah: 238).
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam menjadikan shalat sebagai pondasi kedua dari lima pondasi Islam.
Beliau bersabda:
“
Islam
itu didirikan atas lima perkara: (1) Bersaksi bahwa tidak ada Ilah
(yang berhak disembah) selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah;
(2) Mendirikan shalat; (3) Menunaikan Zakat; (4) Mengerjakan haji ke
Baitullah; dan (5) Berpuasa pada bulan Ramadhan,” (
HR Al-Bukhari: 1/9, dan Muslim: 20, 21, Kitab Al-Iman).
Hukum
orang yang tidak mengerjakan shalat secara syar’i diancam hukuman mati.
Adapun orang yang meremehkannya, masuk dalam kategori fasik.
B. Hikmah ShalatSebagian
hikmah disyariatkannya shalat adalah bahwa shalat itu dapat
membersihkan jiwa, dapat menyucikannya, dan menjadikan seorang hamba
layak bermunajat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dunia dan berada
dekat dengan-Nya di surga. Bahkan shalat juga dapat mencegah pelakunya
dari perbuatan keji dan mungkar.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“...Dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar...” (Al-Ankabut: 45).C. Keutamaan Shalat Untuk
mengetahui keutamaan dan keagungan shalat, cukuplah kita membaca
hadist-hadist Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam berikut:
1. Sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam:
“
Pokok
terpenting dari segala perkara adalah Islam, dan tiangnya adalah
shalat, serta puncak tertingginya adalah jihad di jalan Allah,” (
HR Tirmidzi: 616).
2. Sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam:
“
(Yang membedakan) antara seseorang dan kekufuran adalah meninggalkan shalat,” (
HR Muslim: 134, Kitab Al-Iman).
3. Beliau Shalallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
“
Aku
telah diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi
bahwa tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah dan Muhammad
adalah utusan Allah, menegakkan shalat dan menunaikan zakat. Apabila
mereka telah melakukannya, maka mereka telah menlindungi harta dan
jiwanya dariku kecuali karena hak Islam, dan hisab (perhitungan) amal
mereka diserahkan kepada Allah Azza Wa Jalla,” (
HR Al-Bukhari: 1/13, 9/138).
4. Sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam ketika ditanya tentang amalan apa yang paling utama, beliau menjawab:
“
Mengerjakan shalat pada (awal) waktunya,” (
HR Muslim: 36, Kitab Al-Iman).
5. Sabda beliau:
“
Perumpamaan salat lima waktu ibarat sebuah sungai tawar yang
deras yang ada di dekat pintu rumah salah seorang dari kalian, yang ia
mandi di dalamnya sebanyak lima kali setiap hari, maka apakah kaliah
melihat adanya kotoran yang tersisa padanya?” Para sahabat berkata,
“Tidak ada sedikitpun.” Beliau melanjutkan, “Sesungguhnya shalat lima
waktu itu dapat menghilangkan dosa-dosa sebagaimana air dapat
menghilangkan kotoran,” (
HR Muslim: 284, Kitab Al-Masajid).
6. Sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam:
“Tidaklah
seorang muslim yang ketika tiba waktu shalat fardhu dia membaguskan
wudhunya dan kekhusyukannya serta rukuknya melainkan shalat itu menjadi
penghapus dosa-dosanya yang telah lewat, selama dia tidak berbuat dosa
besar, dan itu sepanjang masa,” (
HR Muslim: 7, Kitab Ath-Thaharah, dan Imam Ahmad: 5/260). Wallahu’alam bish shawwab.